Sunday, March 17, 2019

Sa’ad bin Mu’adz Hukum Bani Quraizhah

Sebelumnya: Sahabat Berselisih tentang Shalat Ashar di Quraizhah
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berangkat menuju perkampungan Bani Quraizhah bersama 3.000 orang pasukan.
Setibanya di perkampungan Bani Quraizhah, pasukan kaum Muslimin melakukan pengepungan dan melakukan blokade terhadap kelompok Yahudi itu. Menurut pendapat yang kuat, pengepungan berlangsung selama dua 25 hari.
Pengepungan selama itu sangat berdampak bagi Yahudi Bani Quraizhah. Akhirnya mereka menyerah dan siap menerima sanksi dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Menyikapi ini, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melimpahkan penentuan jenis sanksi yang akan dijatuhkan bagi Bani Quraizhah kepada Sa’ad bin Mu’adz radhiyallahu ‘anhu.
Sa’ad adalah salah seorang tokoh dari Bani Aus. Bani Aus dahulunya sekutu Bani Quraizhah. Sa’ad bin Mu’adz saat itu tidak ikut serta dalam pengepungan karena luka-luka yang dideritanya dalam perang Khandaq.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam kemudian mengirim utusan kepada Sa’ad radhiyallahu ‘anhu agar datang. Ketika Sa’ad sudah mendekati pasukan kaum Muslimin, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berkata kepada kaum Anshar, “Berdirilah (sambutlah) sayyid (pemimpin) kalian.”
Sa’ad bin Mu’adz radhiyallahu ‘anhu mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan duduk.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda kepadanya, “Sesungguhnya orang-orang ini (Bani Quraizhah) tunduk kepada hukummu.”
Kemudian Sa’ad mengatakan, “Hukum yang saya tetapkan yaitu pasukan mereka dibunuh, kaum wanita dan anak ditawan.”
Mendengar sanksi ini, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Engkau telah menjatuhkan sanksi kepada mereka sesuai dengan sanksi Allah Azza wa Jalla.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam lalu memerintahkan kepada para sahabatnya untuk melaksanakan sanksi yang telah ditetapkan oleh Sa’ad bin Mu’adz radhiyallahu ‘anhu.
Berdasarkan pendapat terkuat, jumlah mereka yang terkena sanksi itu sebanyak 400 orang. Semua terkena sanksi, kecuali sebagian kecil karena mereka menemui Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan menyatakan keislamannya, atau karena mendapatkan jaminan keamanan dari sebagian sahabat, atau karena ada keterangan yang membuktikan bahwa dia tetap setia dengan perjanjian ketika terjadi pengepungan terhadap kaum Muslimin. Namun, jumlah mereka tidak lebih dari jumlah anggota satu keluarga.
Demikianlah, akhir dari Yahudi Bani Quraizhah membuat Madinah bersih dari kaum Yahudi, setelah sebelumnya Bani Qainuqa dan Bani Nadhir diusir oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dari sekitar Madinah.

No comments:

Post a Comment